Selasa, 22 Januari 2013

Ikhlas dan Pasrah


Ikhlas adalah melakukan amal, baik perkataan maupun perbuatan ditujukan untuk Allah semata jadi ketika kita melakukan sesuatu yang dimana tujuanya hanya untuk beribadah kepada allah maka yang kita lakukan itu termasuk perrbuatan ikhlas, namun tidak banyak orang yang dapat melakukan hal tersebut, karena banyak orang yang ketika melakukan sesuatu mereka menyimpan rasa ingin di puji, di perhatikan, dll 
 
Ikhlas akan membuat jiwa menjadi independen, merdeka, tidak dibelenggu pengharapan akan pujian. Hati menjadi tenang karena ia tidak diperbudak penantian mendapat penghargaan ataupun imbalan dari makhluk. Penantian adalah hal yang tidak nyaman, menunggu pujian atau imbalan adalah hal yang dapat meresahkan, bahkan bisa mengiris hati bila ternyata yang datang sebaliknya, caci maki. Orang yang tidak ikhlas akan banyak menemui kekecewaan dalam hidup, karena ia banyak berharap pada makhluk yang lemah, ia mengikatkan diri pada tali yang rapuh.

Pasrah merupakan suatu hal yang selalu hampir di samakan dengan kata Ikhlas sebenernya pasrah merupakan seseorang yang melakukan hal yaang pada kemudian hari ia akan merasa tidak sanggup untuk melakukan hal itu , dengan alasan tidak bisa,malas,cape dll. Pasrah juga sangan jauh perbedaanya dengan sabar karena di mana ketika pada kondisi Pasrah, maka kita akan merasa bahwa diri kita tidak mampu untuk melakukan hal itu, dan menyerahkan hal itu kepada nasib, padahal kita belum mencoba

Maka itu semua dikarenakan diri kita sendiri, yang diciptakan sebagai mahkluk sempurna disertai berbagai perangkat kedirian kita. Kita yang memang bisa menjadi lebih pintar dari sebelumnya, kemudian bisa menjadi manusia dengan banyak pertanyaan. Pertanyaan yang bukan untuk semakin mengerti tapi meragukan garis takdirNya. Kemudian merasa bisa hidup sendiri, tak percaya dan tak ingin pasrah padaNya, Maka dengan begitu, sudah bisa dipastikan “buruklah nasip kita”, karena menuai apa yang telah kita lakukan

Kamis, 17 Januari 2013

Banjir dan Akibatnya


Sebuah banjir adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.[1] Pengarahan banjir Uni Eropa mengartikan banjir sebagai perendaman sementara oleh air pada daratan yang biasanya tidak terendam air.[2] Dalam arti "air mengalir", kata ini juga dapat berarti masuknya pasang laut. Banjir diakibatkan oleh volume air di suatu badan air seperti sungai atau danau yang meluap atau menjebol bendungan sehingga air keluar dari batasan alaminya.[3]

Ukuran danau atau badan air terus berubah-ubah sesuai perubahan curah hujan dan pencairan salju musiman, namun banjir yang terjadi tidak besar kecuali jika air mencapai daerah yang dimanfaatkan manusia seperti desa, kota, dan permukiman lain.

Banjir juga dapat terjadi di sungai, ketika alirannya melebihi kapasitas saluran air, terutama di kelokan sungai. Banjir sering mengakibatkan kerusakan rumah dan pertokoan yang dibangun di dataran banjir sungai alami. Meski kerusakan akibat banjir dapat dihindari dengan pindah menjauh dari sungai dan badan air yang lain, orang-orang menetap dan bekerja dekat air untuk mencari nafkah dan memanfaatkan biaya murah serta perjalanan dan perdagangan yang lancar dekat perairan. Manusia terus menetap di wilayah rawan banjir adalah bukti bahwa nilai menetap dekat air lebih besar daripada biaya kerusakan akibat banjir periodik.

Mitos banjir besar adalah kisah mitologi banjir besar yang dikirimkan oleh Tuhan untuk menghancurkan suatu peradaban sebagai pembalasan agung dan sering muncul dalam mitologi berbagai kebudayaan di dunia.

Dari berbagai macam jenis banjir, pada umumnya banjir memiliki berbagai akibat dan dampak negatif yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh bagi manusia.

1. Banjir dapat merusak sarana dan prasarana
Banjir dapat menghancurkan rumah, gedung, jembatan, jalan dan masih banyak lagi.

2. Banjir memutuskan jalur transportasi
Dampak paling umum dari banjir adalah memutuskan jalur transportasi darat. Akibat genangan air pada jalan yang cukup tinggi, motor, mobil atau bahkan truk puso / container tidak bisa melewati jalan tersebut. Selain motor dan mobil, lalu lintas kereta api pun dapat terganggu.

3. Banjir merusak dan bahkan menghilangkan peralatan, perlengkapan, harta benda lainnya atau bahkan jiwa manusia
Kerugian yang disebabkan banjir diantaranya adalah kerusakan benda, alat elektronik, mesin, surat-surat berharga (sertifikat, ijazah, dll), perlengkapan rumah tangga, rumah, gedung, dan yang paling berharga: jiwa manusia.

4. Banjir dapat mengakibatkan pemadaman listrik
Listrik sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Karena tingginya air / luapan banjir, listrik harus kita padamkan atau bahkan dipadamkan oleh pihak PLN. Bayangkan betapa terbatasnya aktifitas keseharian kita bila aliran listrik padam.

5. Banjir mengganggu aktivitas sehari-hari
Dengan adanya banjir, otomatis akan menganggu aktifitas sehari-hari. Sekolah terganggu, kerja terganggu, bersantai pun terganggu. Karena air banjir, semua aktifitas pun terganggu atau bahkan harus dihentikan untuk sementara waktu.

6. Banjir dapat mengganggu atau bahkan merusak perekonomian
Perekonomian terganggu karena banjir merendam sawah sehingga panen/ produksi padi terganggu, karena transportasi terputus bahan makanan yang diangkut oleh truk dapat membusuk atau mungkin membutuhkanbiaya tambahan karena harus mencari jalan alternatif walaupun lebih jauh, Produksi pabrik dihentikan sementara karena mesin produksi terendam air atau listrik dipadamkan sehingga mesin produksi tidak dapat dijalankan, dan masih banyak lagi sebab kerugian tidak berasal hanya dari rusaknya mesin tetapi juga bisa dari sisi terhambatnya / terganggunya produktifitas.

7. Banjir dapat mencemari lingkungan sekitar kita
Saat banjir datang tidak hanya air, tetapi juga membawa serta sampah, kotoran, limbah pabrik / kimia, minyak (oli, bensin, solar, minyak tanah, dsb), dan masih banyak lagi. Selain dapat mencemari sumber air bersih, banjir juga akan mengotori, halaman atau bahkan rumah kita sehingga menjadi tidak hiegienis.

8. Banjir dapat mendatangkan masalah / gangguan kesehatan (penyakit)
Banjir menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak bersih, sehingga nyamuk dan bibit kuman penyakit mudah berkembang biak. Selain itu umumnya makanan dan minuman yang sehat akan lebih susah ditemukan (terjadi kerawanan pangan) dan juga karena terlalu sering kena air maka dapat menyebabkan kondisi tubuh menurun.

9. Banjir dapat menyebabkan erosi atau bahkan longsor
Semakin deras air banjir, kemungkinan untuk mengiikis pinggiran aliran banjir akan semakin tinggi sehingga erosi atau bahkan longsor akan semakin mungkin terjadi.

10. Banjir dapat merubah, mengganggu, atau bahkan menghapus / menghilangkan masa depan
Bila banjir melanda cukup lama atau cukup besar, seiring dengan bertambahnya pengalaman disaat banjir, roda kehidupan juga bisa dapat berubah dengan drastis. Kehilangan pekerjaan, kehilangan mata pencaharian, hutang yang semakin menumpuk, kesehatan yang terganggu, atau bahkan kehilangan jiwa. Kesemuanya itu dapat merubah masa depan seseorang, keluarga atau bahkan masyarakat, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

4 Hal Penting Sebelum Nikah


Nikah merupakan satu-satunya cara yang disetujui oleh agama apapun untuk melanjutkan keturunan. Bila dahulu para pemuka agama memandang nikah sebagai akad untuk menghalalkan seorang laki-laki menggauli seorang perempuan, maka saat ini para tokoh perempuan dan juga pemuka agama menyerukan makna nikah tidak hanya melulu urusan seksual namun maknanya lebih mulia dari itu. Saat ini makna nikah lebih pada janji ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup mrngarungi bahtera rumah tangga berdua dengan berbagai macam konsekuensinya.

1. Anak-anak
Apakah Anda berencana untuk langsung memiliki anak setelah menikah? Berapa banyak anak yang diinginkan? Walau terdengar sederhana, Lamar Tyler seringkali menemui konflik rumah tangga yang dipicu oleh ketidaksepakatan pasangan mengenai masalah anak. Ada pasangan yang tidak ingin menikmati masa 'pernikahannya' terlebih dulu, dan ada pula yang sama sekali tak ingin memiliki momongan.

Ingat, jangan pernah berpikir bahwa keputusan pasangan bisa berubah-ubah seiring berjalannya waktu pernikahan. Ketimbang menebak-nebak, lebih baik bicarakan apa yang menjadi keinginan Anda dan dengarkan juga keinginan pasangan. Topik ini cukup sensitif, oleh karena itu ada baiknya jika Anda membicarakannya pada saat makan malam atau akhir pekan, dimana pasangan atau diri Anda sedang dalam keadaan santai.

Jika pasangan memberikan alasan yang tak sesuai dengan keinginan Anda, jangan langsung memarahinya. Tujuan percakapan ini adalah 'visi dan misi yang sama' bukannya, 'memenangkan argumen'.

2. Keuangan
Anda perlu mengetahui secara detail mengenai latar belakang keuangan masing-masing dan kebiasaan pengeluaran. Terkadang ada sebagian pasangan yang merasa takut dan tabu ketika membicarakan topik ini. Tetapi mau tak mau, masalah keuangan wajib hukumnya untuk segera didiskusikan, terutama jika Anda dan pasangan serius untuk hidup bersama. Setelah melakukan pembicaraan awal, Anda bisa melanjutkan diskusi mengenai siapa yang akan membayar tagihan, membuat akun keuangan bersama dan ekspektasi pengeluaran tiap bulannya.

3. Agama
Topik yang satu ini memang sangat personal. Namun yang perlu ditegaskan adalah bagaimana Anda dan pasangan mengaplikasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari karena setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda. Keyakinan yang berbeda antara Anda dan pasangan juga bisa menimbulkan beberapa pertanyaan salah satunya, agama siapa yang akan Anda ajarkan kepada anak?

4. Tujuan Hidup
Apakah Anda dan pasangan memiliki tujuan hidup yang sama? Cobalah untuk duduk bersama dan tuliskan 'goal' berdua dalam kurun waktu satu tahun, tiga tahun dan lima tahun kedepan. setelah selesai, bandingkan dan diskusikan. Daftar tujuan hidup ini akan menjelaskan visi dan misi masa depan keluarga Anda berdua.

Rabu, 16 Januari 2013

UUD Belum Berlaku

UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945 PASAL 34 : Fakir Miskin

yang berisikan "FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DI PELIHARA OLEH NEGARA"

sungguh indahnya pasal ini, tapi tidak seindah kenyataan yang ada......

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menargetkan angka kemiskinan menjadi 11,7 persen pada 2012 atau turun dari 2011 yang tercatat 12,36 persen.

"Ditargetkan pada Maret 2012 angka kemiskinan bisa turun menjadi 11,7 persen. Karenanya, semua pihak diharapkan bekerja keras," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Rabu (4/1).

Agung menjelaskan, pada September 2012 angka kemiskinan tercatat 12,36 persen dan Maret 2011 sebesar 12,5 persen. Maret 2010 angka kemiskinan sebesar 13,3 persen dan Maret 2009 sebesar 14,1 persen.

"Dengan demikian diketahui bahwa jumlah penduduk miskin versi Badan Pusat Statistik terus mengalami penurunan meskipun lambat," katanya.

KPK VS KORUPROR

Sulit untuk membantah pendapat yang menyatakan bahwa bangsa ini telah sangat terpuruk. Salah satu penyebab keterpurukan bangsa ini adalah akibat praktek-praktek korupsi, yang hingga hari ini belum juga bisa teratasi. Bahkan korupsi di negeri ini sudah sampai pada titik nadir, sudah sampai pada titik yang tidak dapat ditolerir lagi. Korupsi telah begitu mengakar dan sistematis, bahkan seperti sudah menjadi budaya bangsa. Ironis memang, tetapi itulah kenyataannya. Negara yang menjadikan     Pancasila sebagai dasar Negara, yang menjadikan Keadilan Sosial sebagai tujuan yang harus dicapai untuk seluruh rakyatnya, ternyata menjadi ladang subur koruptor selama lebih dari setengah umur kemerdekaan negeri ini.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, prilaku  korupsi  dalam lingkungan aparatur pemerintahan sudah menjadi masalah yang sulit diberantas.  Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi yaitu  dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia retooling Aparatur Negara ( Paran ) yang dipimpin oleh AH Nasution. Mudah ditebak hasilnya, badan ini mendapat tentangan dari para pejabat  yang korup dengan dalih pertaggungan jawab para pejabat itu adalah kepada presiden . Paran akhirnya dibubarkandan dab  menyerahkan kembali pelaksanaan serta kewenangan  tugasnya kepada Kabinet Djuanda. Tahun 1962 melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi . Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi. Lagi - lagi alasan politis menyebabkan kemandekan dan bahkan kemacetan dalam pemberantasan korupsi.

Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi TPK ). . Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi yang pada akhirnya  makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru. Setelah tumbanganya kepemimpinan Suharto, upaya pemberantasan  korupsi dimulai oleh oleh penerusnya  B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis hingga saat ini.
Namun demikian, kiprah KPK yang mampu menghadapkan para petinggi negeri ini seperti Mantan Kapolri Rusdiharjo atau para petinggi BI yang salah satunya adalah besan SBY bukan berarti tidak mendapat tantangan. Kisah kasus Cicak Vs Buaya  yang  ditengarai sebagai upaya kriminilisasi pimpinan KPK  oleh publik menggambarkan betapa kuatnya jaringan korupsi dalam pemerintahan yang berkuasa dari masa kemasa sejak negara ini didirikan.  Upaya pelemahan KPK dengan berbagai cara seperti wacana pembubaran KPK oleh kalangan DPR semakin menunjukkan adanya adu kekuasaan antara yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara dengan lembaga ini yang bertindak sebagai lembaga penghukum koruptor. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK Busyro Muqqodas yang mengklaim lembaga yang dipimpinnya tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun termasuk oleh parpol dalam menindak kejahatan korupsi, sebaliknya pimpinan Komisi III DPR menyatakan agar KPK dibubarkan. Artinya, KPK telah dinilai sebagai duri oleh lembaga yang mengesahkan undang2 negara ini terutama sejak diperiksanya pimpinan Banggar DPR oleh KPK.

Jika menelaah kasus korupsi yang belakangan ini mencuat kepermukaan pada tingkat pemerintahan pusat saja, kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin yang adalah Anggota DPR dan kasus korupsi yang terjadi di Kemenakertrans bahwa sesungguhnya korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, baik legislatif maupun eksukutif.  Lembaga legislatif dan eksukutif hanyalah lembaga negara diatas kertas, namun dalam prakteknya tidak ada pemisahan secara jelas, sebab pada dasarnya elit  politik negeri ini lebih memandangnya sebagai pengisian kursi atau kedudukan.  Seperti halnya reshuffle kabinet, diatas kertas adalah hak prerogative presiden, namun dalam prakteknya parpol2  secara defakto memegang keputusan. Sebagaimana pernyataan  pimpinan parpol menyikapi tentang reshuffle, etikanya presiden berkonsultasi dengan pimpinan parpol tersebut. Atau pernyataan presiden yang memberikan kesempatan parpol untuk menyiapkan kadernya untuk bergabung dengan kabinet.  Pernyataan2 seperti itu sesungguhnya menggambarkan bahwa  pemilihan umum hanyalah mmerupakan legalisasi bagi2 kekuasaan dalam menduduki kursi2 yang tersedia, baik itu pada lembaga legislatif maupun eksekutif namun muaranya sama, semua dapat melakukan tindakan korupsi.
Dalam situasi seperti ini, dimana legislatif dan eksekutif sudah tidak ada batasannya, lembaga KPK menjadi momok yang menakutkan. DPR yang diatas kertas merupakan lembaga penyetuju  undang2 termasuk menyangkut undang2 yang menentukan eksistensi KPK, kewenangan itulah yang dipakai untuk melakukan tekanan kepada KPK agar mengikuti irama yang terbentuk dalam kekuasaan saat ini. Dilain sisi, pimpinan KPK yang tidak kebal hukum, bukan tidak menghadapi resiko dikriminalisasi oleh lembaga dibawah eksekutif.  Tekanan  dari sisi kiri dan kanan yang dialami oleh KPK bukan pula tidak menghasilkan kompromi, pemberantasan korupsi hanya sebatas operator lapangan sementara pelakunya tetap aman. Maka, tidaklah mengherankan jika pemebrantasan korupsi seperti sekarang ini yang mengesankan masih tebang pilih.  Sehingga, wacana pembubaran KPK oleh kalangan DPR maupun pernyataan tegas Ketua KPK hanyalah merupakan komsumsi publik bahwa upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan secara sungguh2.
Melihat sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia dari masa kemasa diatas, mungkin sebuah renungan dapat kita ambil, bahwa sesungguhnya pembentukan parpol di Indonesia hanyalah untuk memperebutkan keuangan negara. Mereka para elit politik  juga adalah bagian dari rakyat Indonesia, selama rakyat masih menghendaki korupsi, tidak mungkin korupsi dapat diberantas dari muka bumi Indonesia. Sebagai contoh sederhana saja, umumnya aktivis yang menyatakan anti korupsi, ketika dia berhasil menduduki kekuasaan apakah akan dijamin menjadi  penguasa yang bersih ?.   Pada akhirnya kembali kepada masalah ekonomi bangsa ini, banyak daerah yang masih dipengaruhi oleh anggaran pemerintah pusat dimana riak ekonomi tergantung dari proyek pemerintah saja. Hal ini disebabkan karena kebijakan pemerintah yang kurang mendukung masyarakat menjadi masyarakat yang produktif.  Manusia adalah sumber daya utama yang banyak disia2kan dengan mendorong pertumbuhan TKI sebagai jalan pintas mendatangkan devisa. Padahal, para TKI menjadi tenaga produktif dinegara orang, sementara negara kita tetap menjadi negara konsumtif. Kelangkaan lapangan kerja inilah yang sesungguhnya menimbulkan orientasi pada penguasaan keuangan negara.  Yang tidak bersentuhan dengan keuangan negara baik oleh karena tidak memiliki kesempatan maupun yang memang tidak ingin terlibat, menjadi tenaga produktif dinegara lain, langsung tidak langsung akan memajukan negara lain. Sebuah konsekwensi yang sangat logis, bahwa  sedikit demi sedikit negara kita akan digerogoti oleh negara asing. Seperti halnya negara Malaysia yang relatif  lebih maju dari Indonesia, walaupun jumlah penduduknya lebih sedikit, dengan kekuatan ekonominya sangat mungkin  mampu menguasai bisnis di Indonesia. Paling tidak melalui modal perbankan yang nantinya mampu mendikte dunia usaha di Indonesia dengan memberikan porsi kredit konsumtif yang mengikat bangsa ini secara ekonomi. Padahal, untuk sebuah kemajuan diperlukan kredit produktif. Terhambatnya pembangunan infrastruktur ekonomi karena korupsi, pertarungan KPK Vs Koruptor yang  hanya ingin menyenangkan rakyat, yang menang adalah bangsa lain seperti Malaysia itu.