Jumat, 15 Maret 2013
Selasa, 22 Januari 2013
Ikhlas dan Pasrah
Ikhlas adalah melakukan
amal, baik perkataan maupun perbuatan ditujukan untuk Allah semata jadi ketika
kita melakukan sesuatu yang dimana tujuanya hanya untuk beribadah kepada allah
maka yang kita lakukan itu termasuk perrbuatan ikhlas, namun tidak banyak orang
yang dapat melakukan hal tersebut, karena banyak orang yang ketika melakukan
sesuatu mereka menyimpan rasa ingin di puji, di perhatikan, dll
Ikhlas akan membuat jiwa menjadi independen, merdeka, tidak dibelenggu
pengharapan akan pujian. Hati menjadi tenang karena ia tidak diperbudak
penantian mendapat penghargaan ataupun imbalan dari makhluk. Penantian adalah
hal yang tidak nyaman, menunggu pujian atau imbalan adalah hal yang dapat
meresahkan, bahkan bisa mengiris hati bila ternyata yang datang sebaliknya,
caci maki. Orang yang tidak ikhlas akan banyak menemui kekecewaan dalam hidup,
karena ia banyak berharap pada makhluk yang lemah, ia mengikatkan diri pada
tali yang rapuh.
Pasrah merupakan suatu
hal yang selalu hampir di samakan dengan kata Ikhlas sebenernya pasrah
merupakan seseorang yang melakukan hal yaang pada kemudian hari ia akan merasa
tidak sanggup untuk melakukan hal itu , dengan alasan tidak bisa,malas,cape
dll. Pasrah juga sangan jauh perbedaanya dengan sabar karena di mana ketika
pada kondisi Pasrah, maka kita akan merasa bahwa diri kita tidak mampu untuk
melakukan hal itu, dan menyerahkan hal itu kepada nasib, padahal kita belum
mencoba
Maka itu semua dikarenakan diri kita sendiri, yang diciptakan sebagai mahkluk sempurna disertai berbagai perangkat kedirian kita. Kita yang memang bisa menjadi lebih pintar dari sebelumnya, kemudian bisa menjadi manusia dengan banyak pertanyaan. Pertanyaan yang bukan untuk semakin mengerti tapi meragukan garis takdirNya. Kemudian merasa bisa hidup sendiri, tak percaya dan tak ingin pasrah padaNya, Maka dengan begitu, sudah bisa dipastikan “buruklah nasip kita”, karena menuai apa yang telah kita lakukan
Kamis, 17 Januari 2013
Banjir dan Akibatnya
Sebuah banjir adalah
peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.[1]
Pengarahan banjir Uni Eropa mengartikan banjir sebagai perendaman sementara
oleh air pada daratan yang biasanya tidak terendam air.[2] Dalam arti "air
mengalir", kata ini juga dapat berarti masuknya pasang laut. Banjir
diakibatkan oleh volume air di suatu badan air seperti sungai atau danau yang
meluap atau menjebol bendungan sehingga air keluar dari batasan alaminya.[3]
Ukuran danau atau
badan air terus berubah-ubah sesuai perubahan curah hujan dan pencairan salju
musiman, namun banjir yang terjadi tidak besar kecuali jika air mencapai daerah
yang dimanfaatkan manusia seperti desa, kota, dan permukiman lain.
Banjir juga dapat
terjadi di sungai, ketika alirannya melebihi kapasitas saluran air, terutama di
kelokan sungai. Banjir sering mengakibatkan kerusakan rumah dan pertokoan yang
dibangun di dataran banjir sungai alami. Meski kerusakan akibat banjir dapat
dihindari dengan pindah menjauh dari sungai dan badan air yang lain,
orang-orang menetap dan bekerja dekat air untuk mencari nafkah dan memanfaatkan
biaya murah serta perjalanan dan perdagangan yang lancar dekat perairan.
Manusia terus menetap di wilayah rawan banjir adalah bukti bahwa nilai menetap
dekat air lebih besar daripada biaya kerusakan akibat banjir periodik.
Mitos banjir besar
adalah kisah mitologi banjir besar yang dikirimkan oleh Tuhan untuk
menghancurkan suatu peradaban sebagai pembalasan agung dan sering muncul dalam
mitologi berbagai kebudayaan di dunia.
Dari berbagai macam
jenis banjir, pada umumnya banjir memiliki berbagai akibat dan dampak negatif yang secara langsung maupun tidak
langsung berpengaruh bagi manusia.
1. Banjir dapat
merusak sarana dan prasarana
Banjir dapat
menghancurkan rumah, gedung, jembatan, jalan dan masih banyak lagi.
2. Banjir memutuskan
jalur transportasi
Dampak paling umum
dari banjir adalah memutuskan jalur transportasi darat. Akibat genangan air
pada jalan yang cukup tinggi, motor, mobil atau bahkan truk puso / container
tidak bisa melewati jalan tersebut. Selain motor dan mobil, lalu lintas kereta
api pun dapat terganggu.
3. Banjir merusak
dan bahkan menghilangkan peralatan, perlengkapan, harta benda lainnya atau
bahkan jiwa manusia
Kerugian yang
disebabkan banjir diantaranya adalah kerusakan benda, alat elektronik, mesin,
surat-surat berharga (sertifikat, ijazah, dll), perlengkapan rumah tangga,
rumah, gedung, dan yang paling berharga: jiwa manusia.
4. Banjir dapat
mengakibatkan pemadaman listrik
Listrik sudah
menjadi kebutuhan sehari-hari. Karena tingginya air / luapan banjir, listrik
harus kita padamkan atau bahkan dipadamkan oleh pihak PLN. Bayangkan betapa
terbatasnya aktifitas keseharian kita bila aliran listrik padam.
5. Banjir mengganggu
aktivitas sehari-hari
Dengan adanya
banjir, otomatis akan menganggu aktifitas sehari-hari. Sekolah terganggu, kerja
terganggu, bersantai pun terganggu. Karena air banjir, semua aktifitas pun
terganggu atau bahkan harus dihentikan untuk sementara waktu.
6. Banjir dapat
mengganggu atau bahkan merusak perekonomian
Perekonomian
terganggu karena banjir merendam sawah sehingga panen/ produksi padi terganggu,
karena transportasi terputus bahan makanan yang diangkut oleh truk dapat
membusuk atau mungkin membutuhkanbiaya tambahan karena harus mencari jalan
alternatif walaupun lebih jauh, Produksi pabrik dihentikan sementara karena
mesin produksi terendam air atau listrik dipadamkan sehingga mesin produksi
tidak dapat dijalankan, dan masih banyak lagi sebab kerugian tidak berasal
hanya dari rusaknya mesin tetapi juga bisa dari sisi terhambatnya /
terganggunya produktifitas.
7. Banjir dapat
mencemari lingkungan sekitar kita
Saat banjir datang
tidak hanya air, tetapi juga membawa serta sampah, kotoran, limbah pabrik /
kimia, minyak (oli, bensin, solar, minyak tanah, dsb), dan masih banyak lagi.
Selain dapat mencemari sumber air bersih, banjir juga akan mengotori, halaman
atau bahkan rumah kita sehingga menjadi tidak hiegienis.
8. Banjir dapat
mendatangkan masalah / gangguan kesehatan (penyakit)
Banjir menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak bersih, sehingga nyamuk dan bibit kuman
penyakit mudah berkembang biak. Selain itu umumnya makanan dan minuman yang
sehat akan lebih susah ditemukan (terjadi kerawanan pangan) dan juga karena
terlalu sering kena air maka dapat menyebabkan kondisi tubuh menurun.
9. Banjir dapat
menyebabkan erosi atau bahkan longsor
Semakin deras air
banjir, kemungkinan untuk mengiikis pinggiran aliran banjir akan semakin tinggi
sehingga erosi atau bahkan longsor akan semakin mungkin terjadi.
10. Banjir dapat
merubah, mengganggu, atau bahkan menghapus / menghilangkan masa depan
Bila banjir melanda
cukup lama atau cukup besar, seiring dengan bertambahnya pengalaman disaat
banjir, roda kehidupan juga bisa dapat berubah dengan drastis. Kehilangan
pekerjaan, kehilangan mata pencaharian, hutang yang semakin menumpuk, kesehatan
yang terganggu, atau bahkan kehilangan jiwa. Kesemuanya itu dapat merubah masa
depan seseorang, keluarga atau bahkan masyarakat, baik secara langsung ataupun
tidak langsung.
4 Hal Penting Sebelum Nikah
Nikah merupakan satu-satunya cara yang disetujui oleh agama apapun untuk
melanjutkan keturunan. Bila dahulu para pemuka agama memandang nikah sebagai
akad untuk menghalalkan seorang laki-laki menggauli seorang perempuan, maka
saat ini para tokoh perempuan dan juga pemuka agama menyerukan makna nikah
tidak hanya melulu urusan seksual namun maknanya lebih mulia dari itu. Saat ini
makna nikah lebih pada janji ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup
mrngarungi bahtera rumah tangga berdua dengan berbagai macam konsekuensinya.
1. Anak-anak
Apakah Anda berencana untuk langsung memiliki anak setelah menikah? Berapa banyak anak yang diinginkan? Walau terdengar sederhana, Lamar Tyler seringkali menemui konflik rumah tangga yang dipicu oleh ketidaksepakatan pasangan mengenai masalah anak. Ada pasangan yang tidak ingin menikmati masa 'pernikahannya' terlebih dulu, dan ada pula yang sama sekali tak ingin memiliki momongan.
Ingat, jangan pernah berpikir bahwa keputusan pasangan bisa berubah-ubah seiring berjalannya waktu pernikahan. Ketimbang menebak-nebak, lebih baik bicarakan apa yang menjadi keinginan Anda dan dengarkan juga keinginan pasangan. Topik ini cukup sensitif, oleh karena itu ada baiknya jika Anda membicarakannya pada saat makan malam atau akhir pekan, dimana pasangan atau diri Anda sedang dalam keadaan santai.
Jika pasangan memberikan alasan yang tak sesuai dengan keinginan Anda, jangan langsung memarahinya. Tujuan percakapan ini adalah 'visi dan misi yang sama' bukannya, 'memenangkan argumen'.
2. Keuangan
Anda perlu mengetahui secara detail mengenai latar belakang keuangan masing-masing dan kebiasaan pengeluaran. Terkadang ada sebagian pasangan yang merasa takut dan tabu ketika membicarakan topik ini. Tetapi mau tak mau, masalah keuangan wajib hukumnya untuk segera didiskusikan, terutama jika Anda dan pasangan serius untuk hidup bersama. Setelah melakukan pembicaraan awal, Anda bisa melanjutkan diskusi mengenai siapa yang akan membayar tagihan, membuat akun keuangan bersama dan ekspektasi pengeluaran tiap bulannya.
3. Agama
Topik yang satu ini memang sangat personal. Namun yang perlu ditegaskan adalah bagaimana Anda dan pasangan mengaplikasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari karena setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda. Keyakinan yang berbeda antara Anda dan pasangan juga bisa menimbulkan beberapa pertanyaan salah satunya, agama siapa yang akan Anda ajarkan kepada anak?
4. Tujuan Hidup
Apakah Anda dan pasangan memiliki tujuan hidup yang sama? Cobalah untuk duduk bersama dan tuliskan 'goal' berdua dalam kurun waktu satu tahun, tiga tahun dan lima tahun kedepan. setelah selesai, bandingkan dan diskusikan. Daftar tujuan hidup ini akan menjelaskan visi dan misi masa depan keluarga Anda berdua.
Rabu, 16 Januari 2013
UUD Belum Berlaku
UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945 PASAL 34 : Fakir Miskin
yang berisikan "FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DI PELIHARA OLEH NEGARA"
sungguh indahnya pasal ini, tapi tidak seindah kenyataan yang ada......
yang berisikan "FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DI PELIHARA OLEH NEGARA"
sungguh indahnya pasal ini, tapi tidak seindah kenyataan yang ada......
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menargetkan angka kemiskinan menjadi 11,7 persen pada 2012 atau turun dari 2011 yang tercatat 12,36 persen.
"Ditargetkan pada Maret 2012 angka kemiskinan bisa turun menjadi 11,7 persen. Karenanya, semua pihak diharapkan bekerja keras," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Rabu (4/1).
Agung menjelaskan, pada September 2012 angka kemiskinan tercatat 12,36 persen dan Maret 2011 sebesar 12,5 persen. Maret 2010 angka kemiskinan sebesar 13,3 persen dan Maret 2009 sebesar 14,1 persen.
"Dengan demikian diketahui bahwa jumlah penduduk miskin versi Badan Pusat Statistik terus mengalami penurunan meskipun lambat," katanya.
KPK VS KORUPROR
Sulit untuk
membantah pendapat yang menyatakan bahwa bangsa ini telah sangat
terpuruk. Salah satu penyebab keterpurukan bangsa ini adalah akibat
praktek-praktek korupsi, yang hingga hari ini belum juga bisa teratasi.
Bahkan korupsi di negeri ini sudah sampai pada titik nadir, sudah
sampai pada titik yang tidak dapat ditolerir lagi. Korupsi telah begitu
mengakar dan sistematis, bahkan seperti sudah menjadi budaya bangsa.
Ironis memang, tetapi itulah kenyataannya. Negara yang menjadikan
Pancasila sebagai dasar Negara, yang menjadikan Keadilan Sosial sebagai
tujuan yang harus dicapai untuk seluruh rakyatnya, ternyata menjadi
ladang subur koruptor selama lebih dari setengah umur kemerdekaan
negeri ini.
Sejak
awal kemerdekaan Indonesia, prilaku korupsi dalam lingkungan
aparatur pemerintahan sudah menjadi masalah yang sulit diberantas. Di
masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi
yaitu dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya,
lembaga ini disebut Panitia retooling Aparatur Negara ( Paran ) yang
dipimpin oleh AH Nasution. Mudah ditebak hasilnya, badan ini mendapat
tentangan dari para pejabat yang korup dengan dalih pertaggungan jawab
para pejabat itu adalah kepada presiden . Paran akhirnya dibubarkandan
dab menyerahkan kembali pelaksanaan serta kewenangan tugasnya kepada
Kabinet Djuanda. Tahun 1962 melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo
dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi . Kali
ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke
pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta
lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan
kolusi. Lagi - lagi alasan politis menyebabkan kemandekan dan bahkan
kemacetan dalam pemberantasan korupsi.
Pada masa awal Orde
Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto
terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas
korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana.
Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim
Pemberantasan Korupsi TPK ). . Perselisihan pendapat mengenai metode
pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di
kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan
pemberantasan korupsi yang pada akhirnya makin menguatnya kedudukan
para koruptor di singgasana Orde Baru. Setelah tumbanganya
kepemimpinan Suharto, upaya pemberantasan korupsi dimulai oleh oleh
penerusnya B.J. Habibie dengan
mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut
pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di
tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota
tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung,
TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor
31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan
dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke
dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah
lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis hingga saat
ini.
Namun demikian, kiprah KPK yang mampu menghadapkan para petinggi negeri
ini seperti Mantan Kapolri Rusdiharjo atau para petinggi BI yang salah
satunya adalah besan SBY bukan berarti tidak mendapat tantangan. Kisah
kasus Cicak Vs Buaya yang ditengarai sebagai upaya kriminilisasi
pimpinan KPK oleh publik menggambarkan betapa kuatnya jaringan korupsi
dalam pemerintahan yang berkuasa dari masa kemasa sejak negara ini
didirikan. Upaya pelemahan KPK dengan berbagai cara seperti wacana
pembubaran KPK oleh kalangan DPR semakin menunjukkan adanya adu
kekuasaan antara yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara dengan
lembaga ini yang bertindak sebagai lembaga penghukum koruptor.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK Busyro Muqqodas yang mengklaim
lembaga yang dipimpinnya tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun
termasuk oleh parpol dalam menindak kejahatan korupsi, sebaliknya
pimpinan Komisi III DPR menyatakan agar KPK dibubarkan. Artinya, KPK
telah dinilai sebagai duri oleh lembaga yang mengesahkan undang2 negara
ini terutama sejak diperiksanya pimpinan Banggar DPR oleh KPK.
Jika menelaah kasus korupsi yang belakangan ini mencuat kepermukaan
pada tingkat pemerintahan pusat saja, kasus korupsi yang melibatkan
Nazaruddin yang adalah Anggota DPR dan kasus korupsi yang terjadi di
Kemenakertrans bahwa sesungguhnya korupsi dapat dilakukan oleh siapa
saja, baik legislatif maupun eksukutif. Lembaga legislatif dan
eksukutif hanyalah lembaga negara diatas kertas, namun dalam prakteknya
tidak ada pemisahan secara jelas, sebab pada dasarnya elit politik
negeri ini lebih memandangnya sebagai pengisian kursi atau kedudukan.
Seperti halnya reshuffle kabinet, diatas kertas adalah hak prerogative
presiden, namun dalam prakteknya parpol2 secara defakto memegang
keputusan. Sebagaimana pernyataan pimpinan parpol menyikapi tentang
reshuffle, etikanya presiden berkonsultasi dengan pimpinan parpol
tersebut. Atau pernyataan presiden yang memberikan kesempatan parpol
untuk menyiapkan kadernya untuk bergabung dengan kabinet. Pernyataan2
seperti itu sesungguhnya menggambarkan bahwa pemilihan umum hanyalah
mmerupakan legalisasi bagi2 kekuasaan dalam menduduki kursi2 yang
tersedia, baik itu pada lembaga legislatif maupun eksekutif namun
muaranya sama, semua dapat melakukan tindakan korupsi.
Dalam situasi seperti ini, dimana legislatif dan eksekutif sudah tidak
ada batasannya, lembaga KPK menjadi momok yang menakutkan. DPR yang
diatas kertas merupakan lembaga penyetuju undang2 termasuk menyangkut
undang2 yang menentukan eksistensi KPK, kewenangan itulah yang dipakai
untuk melakukan tekanan kepada KPK agar mengikuti irama yang terbentuk
dalam kekuasaan saat ini. Dilain sisi, pimpinan KPK yang tidak kebal
hukum, bukan tidak menghadapi resiko dikriminalisasi oleh lembaga
dibawah eksekutif. Tekanan dari sisi kiri dan kanan yang dialami oleh
KPK bukan pula tidak menghasilkan kompromi, pemberantasan korupsi hanya
sebatas operator lapangan sementara pelakunya tetap aman. Maka,
tidaklah mengherankan jika pemebrantasan korupsi seperti sekarang ini
yang mengesankan masih tebang pilih. Sehingga, wacana pembubaran KPK
oleh kalangan DPR maupun pernyataan tegas Ketua KPK hanyalah merupakan
komsumsi publik bahwa upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan
secara sungguh2.
Melihat sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia dari masa kemasa
diatas, mungkin sebuah renungan dapat kita ambil, bahwa sesungguhnya
pembentukan parpol di Indonesia hanyalah untuk memperebutkan keuangan
negara. Mereka para elit politik juga adalah bagian dari rakyat
Indonesia, selama rakyat masih menghendaki korupsi, tidak mungkin
korupsi dapat diberantas dari muka bumi Indonesia. Sebagai contoh
sederhana saja, umumnya aktivis yang menyatakan anti korupsi, ketika dia
berhasil menduduki kekuasaan apakah akan dijamin menjadi penguasa
yang bersih ?. Pada akhirnya kembali kepada masalah ekonomi bangsa
ini, banyak daerah yang masih dipengaruhi oleh anggaran pemerintah
pusat dimana riak ekonomi tergantung dari proyek pemerintah saja. Hal
ini disebabkan karena kebijakan pemerintah yang kurang mendukung
masyarakat menjadi masyarakat yang produktif. Manusia adalah sumber
daya utama yang banyak disia2kan dengan mendorong pertumbuhan TKI
sebagai jalan pintas mendatangkan devisa. Padahal, para TKI menjadi
tenaga produktif dinegara orang, sementara negara kita tetap menjadi
negara konsumtif. Kelangkaan lapangan kerja inilah yang sesungguhnya
menimbulkan orientasi pada penguasaan keuangan negara. Yang tidak
bersentuhan dengan keuangan negara baik oleh karena tidak memiliki
kesempatan maupun yang memang tidak ingin terlibat, menjadi tenaga
produktif dinegara lain, langsung tidak langsung akan memajukan negara
lain. Sebuah konsekwensi yang sangat logis, bahwa sedikit demi sedikit
negara kita akan digerogoti oleh negara asing. Seperti halnya negara
Malaysia yang relatif lebih maju dari Indonesia, walaupun jumlah
penduduknya lebih sedikit, dengan kekuatan ekonominya sangat mungkin
mampu menguasai bisnis di Indonesia. Paling tidak melalui modal
perbankan yang nantinya mampu mendikte dunia usaha di Indonesia dengan
memberikan porsi kredit konsumtif yang mengikat bangsa ini secara
ekonomi. Padahal, untuk sebuah kemajuan diperlukan kredit produktif.
Terhambatnya pembangunan infrastruktur ekonomi karena korupsi,
pertarungan KPK Vs Koruptor yang hanya ingin menyenangkan rakyat, yang
menang adalah bangsa lain seperti Malaysia itu.
Langganan:
Postingan (Atom)
