A. Latar Belakang
Peraturan
Manusia
merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan
manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia
tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat
manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu
kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll
Secara
umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan
umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Regulasi
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi
dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda)
Bisnis
Bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapitalis,
dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk
mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan
operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan
seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
B. Pembahasan
Regulasi
Pertama,
membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat
spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya
regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi
elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan
dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu
juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak
pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua,
model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek
perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya
ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK).
Pada
negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk
memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika
Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang
mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Berikut
beberapa perbedaan cyberlaw dibeberapa negara :
1. Cyberlaw di Singapura
Di
Singapura sendiri Cyber Law dikenal dengan The Electronic Transactions Act (ETA), dan telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan
Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas
sertifikasi di Singapura.
ETA
dibuat dengan tujuan :
Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan;
Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik;
Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di
dalam ETA mencakup :
Kontrak
Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian
hukum.
Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut. Pemerintah Singapura merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
Tandatangan
dan Arsip elektronik
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di
Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan
online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan
konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online
dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
2. Cyber Law di Indonesia
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena
denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah
karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan.
sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak
hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal
yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang
ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam
hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal
sebagai berikut :
- •Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui
seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia
maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik (phising?))
UU
TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (UU ITE)
Keterbatasan
UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam
UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut
ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU
No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua
ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat
pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
- telekomunikasi itu saja, melainkan
sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan
- kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Contoh:
- Sekarang kita tahu maraknya carding
atau pencurian kartu kredit diinternet berasal dari Indonesia, hal ini
memungkinan Indonesi adipercaya oleh komunitas ´trust´ internasional
menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa
mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE
ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan
di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti
www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang
diterbitkan Indonesia,karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law.
Nah dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini,negara
lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita Dalam Bab VII UU ITE
disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal27-37, semua Pasal menggunakan
kalimat, ´Setiap orang… danlain-lain.´
Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam,penipuan,
cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah
program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu
kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah
program yangmenyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan
merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behindthe machine.Jadi kita tak
mungkin menghukum mesinnya, tapiorang di belakang mesinnya.
- Pada bulan agustus 2014 yang lalu,
florence sihombing harus menghadapi tuntutan yang dilayangkan kepada
dirinya. Florence dituduh melakukan pelanggaran pasal 27 dan 28 UU ITE.
Hal itu bermula saat florence mengungkapkan kekesalannya dengan nada yang
merendahkan nama baik kota Yogyakarta pada situs pertemanan Path. Status
itu kemudian disebar dimedia jejaring sosial dan mendapat banyak reaksi
negatif. Masyarakat yang merasa dilukai dengan pernyataan florence
tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
- Pada pertengahan dan akhir tahun
2009 terjadi peristiwa yang cukup menyita perhatian publik. Kasus tersebut
adalah dilaporkannya seorang ibu bernama prita mulyasari oleh pihak RS.
Omni Internasional karena diduga telah mencemarkan nama baik rumah sakit
tersebut. Hal itu bermula saat prita sebagai seorang pasien mengirimkan
sebuah surat elektronik (email) yang berisi keluhan terhadap pelayanan
rumah sakit Omni kepada sahabatnya pada tahun 2008. Karena hal itulah,
rumah sakit omni menganggap prita telah melakukan pelanggaran UU ITE pasal
27.
Aspek
bisnis di bidang teknologi informasi
Teknologi
Informasi kini berkembang semakin pesat. Teknologi Informasi bukan hanya
sebatas teknologi komputer. Teknologi Informasi merupakan semua perangkat atau
peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan
dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu dapat sampai ke
pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Dalam bidang
Ekonomi dan bisnis, perkembangan Teknologi sangat berpengaruh terhadap aspek
ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. Dalam dunia ekonomi
dan bisnis, Teknologi Informasi dimanfaatkan untuk perdagangan. Namun
dalam mendirikan suatu badan usaha atau
bisnis khusunya di bidang IT, ada beberapa yang harus kita ketahui dan lakukan
yaitu berupa prosedur dalam pendirian bisnis.
Saran
Sebaiknya
peraturan dan regulasi aspek bisnis khususnya dalam bidang IT harus di
tingkatkan pengawasanya dan penyebaranya supaya masyarakan tau bahwa dalam
bidang IT ada aturan dan regulasi yang di dasari oleh Undang Undang Negara yang
bersangkutan.
Source:
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan
http://esuprianto.blogspot.com/2011/11/definisi-bisnis-dan-pengertian-bisnis.html
http://kurosawa23.blogspot.com/
http://hukum.kompasiana.com/
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31149/9.Prosedur+pendirian+usaha.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Siapa yang suka olahraga gabung aje kemari kita share ?